Denda Tak Pakai Masker

Awal Agustus Masyarakat Sumsel Tak Pakai Masker di Ruang Publik, Denda Rp 500 Ribu

Pemerintah mulai menerapkan denda bagi masyarakat yang tak memakai masker per Agustus

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah mulai menerapkan denda bagi masyarakat yang tak memakai masker per Agustus.

Penerapan denda tersebut terkait masih kurang pahamnya masyarakat tentang protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan di tempat umum termasuk penggunaan masker.

Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya termasuk jaga jarak (physical distancing).

Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan, jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda.

Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.

"Insyaallah dalam beberapa hari, awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel."

"Ini karena kita perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub," katanya diwawancarai di Griya Agung, Rabu (29/7/2020)

Dia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.

"Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda," ujarnya.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial.

Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Sosialisasi, kan, sekarang Lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sososialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif," jelas dia.

Sebelumnya, Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty, pada Selasa (14/7/2020), mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.

"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut," ujar Iche.

Apabila hendak makan atau wudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau jangan lantas ditarik ke bawah dagu karena jika terjadi exposure (terpaan) droplet atau lainnya bisa saja menyangkut ke masker.

"Kalau memang harus melepas sebentar, lepas benar-benar melepas jangan di dagu," ujar Iche. 

Pengendara Kucing-kucingan

Belasan pengendara yang melintas tanpa mengunakan masker di Jalan Yos Sudarso depan Taman Kurma Masjid Agung As-Salam, Lubuklinggau, Sumsel, berupaya menghindari petugas gabungan yang menggelar razia Operasi Patuh Musi 2020.

Berbagai cara dilakukan pelanggar untuk meloloskan diri saat diadang oleh tim gabungan.

Ada pengendara langsung belok arah mencari jalan tikus dan ada juga yang langsung taat aturan.

Setelah diberhentikan oleh tim gabungan para pelanggar lalulintas langsung dilakukan pemeriksaan suhu tubu, kelengkapan berkendara serta memberikan imbauan kepada pengendara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melaui Kasat Lantas, AKP Budiharto menjelaskan pelaksanaan Ops Patuh Musi 2020 dilaksanakan bersama dengan Subdenpom TNI AD Kota Lubuklinggau.

"Hasil operasi selama sepekan terakhir kita telah menilang sebanyak 72 pelanggaran yang didominasi pelanggaran helm SNI, sementara untuk lakalantas dalam wilayah target operasi masih nihil," ungkapnya pada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Ia menjelaskan untuk situasi pandemi Covid -19 saat ini kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan anggota dilapangan dengan cara menilang dengan pola hunting.

"Untuk hari ini dari informasi petugas Posko Ops Patuh Musi penindakan tilang sebanyak 41 pelanggar lalulintas. Jadi kita lebih fokuskan kepada kegiatan sosial dan edukatif terkait penanganan Covid-19," terangnya.

Lanjutnya, memasuki era adaptasi kebiasaan baru ini, Polres Lubuklinggau secara perlahan akan kembali melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.

"Apalagi saat ini ekskalasi arus lalu lintas semakin tinggi, kendaraan sudah semakin ramai, kalau dulukan banyak yang di rumah saja, hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Kedepan secara teknis penindakan pelanggaran lalu lintas difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus, pengemudi dibawah umur, helm tidak SNI, lampu, batas kecepatan, dan penggunaan HP saat berkendara.

"Kami juga terus memberikan himbauan pada masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjalani protokol kesehatan saat di luar rumah maupun saat berkendara, guna mencegah penyebaran Covid -19," tambahnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved