Berita Pagaralam
Seorang Kakek di Pagaralam Tega Mencabuli Cucunya Sejak Kelas 3 Hingga 5 SD
Pria asal Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mencabuli cucunya yang masih duduk di SD
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Kekerasan seksual dialami seorang bocah perempuan di Pagaralam, Sumsel.
Bocah berusia 11 tahun dicabuli oleh kakeknya sendiri berinisial DC (43 tahun).
DC telah ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagaralam, Selasa (28/7/2020).
Pria asal Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mencabuli cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Pelaku sudah diamankan dan diminta keterangan. Korban masih cucu dari pelaku, masih keluarga," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara SH, Kamis (30/7/ 2020).
Kasat menjelaskan , peristiwa pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kepada neneknya akan kelakuan bejat kakeknya pada Selasa (16/7/2020).
• Pria Itu Memeluk Kemudian Menembak Ayah Saya, Cerita Anak Pedagang Ayam Pasar Sungki Palembang
Ceritanya, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok, korban bercerita kepada bibinya bahwa dirinya sering dirudapaksa dan dicabuli oleh kakeknya sejak duduk di kelas 3 sampai kelas 5 SD.
Mendengar cerita korban, keluarga kemudian melaporkan DC ke polisi dan berhasil di amankan di Mapolres Pagaralam.
Mendapat laporan tersebut anggota Polres Pagaralam Langsung bergerak cepat dan mengamankan diduga pelaku pencabulan.
"Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang proses penyelidikan lebih lanjut dan akan kita sanggkakan pasal perkara pencabulan dan persetubuhan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak JO UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak," tegas Kasat. (Sp/ Wawan Septiawan)