Habiskan Rp 100 Juta Untuk Isi Saldo TimeZone, Bos PS Store Kini Terima Nasib Pilu Diciduk Polisi

Kabar mengejutkan belum lama ini datang dari YouTuber sekaligus pemilik usaha bisnis jual beli Handphone (HP) PS Store.Bagaimana tidak, bos PS Store

Editor: Moch Krisna
Tangkap layar YouTube pemilik PS Store
Dulu Foya-foya Habiskan Rp 100 Juta Hanya untuk Isi Saldo TimeZone, Bos PS Store Kini Terima Nasib Pilu Usai Diciduk Polisi Lantaran Dugaan Jual HP Ilegal 

Namun, meskipun sudah membeli saldo TimeZone sebesar Rp 100 juta, tetapi ternyata ia tak boleh langsung menggelonggongkan Rp 100 juta sekali transaksi.

"Di sini maksimal pengisiannya Rp 10 juta jadi tidak bisa transaksi lebih," ujar Joko, Supervisor TimeZone Kelapa Gading 3, Jakarta Utara.

Tangkap layar YouTube pemilik PS Store
Pemilik PS Store saat beli saldo TimeZone sebesar Rp 100 juta.

"Nanti habiskan dulu saldo Rp 10 jutanya kalau habis baru isi saldo lagi baru boleh," pungkasnya.

Mendengar penjelasan Spv tersebut, Putra tampak tak masalah dan mematuhinya.

"Jadi kita Rp 10 juta - Rp 10 juta guys," ungkap Putra lagi.

Dulu sempat foya-foya habiskan Rp 100 juta untuk main game, kini Putra Siregar harus menerima nasib pilu diciduk polisi lantaran dugaan menjual barang ilegal.

Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, bos PS Store diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahnya ke sana. (Jadi) Tersangka itu," kata Ricky M Hanafie, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, pada (27/7/2020).

Meskipun telah ditetapkan jadi tersangka, tetapi akun Instagram @pstore)jakarta masih membagikan hadiah di Instastory berupa satu unit iPhone 7 plus senilai Rp 4,25 juta.

Padahal Putra telah ditetapkan jadi tersangka sejak Kamis (23/7/2020) lalu dan kasusnya tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timurberserta barang buktiu hasil sitaan Bea dan Cukai.

Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

Tak ayal, beberapa aset milik Putra Siregar pun disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Putra mengaku ditipu rekannya.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri (berinisial J), orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” tulis Putra melalui rilis yang diterima Kompas.com dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020).

Sumber: GridHot.id
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved