Resmi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Dimulai 1 Agustus 2020

pada tanggal 1 Agustus mendatang Gubernur Sumsel H Herman Deru akan melaunching langsung program pemutihan pajak kendaraan

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kantor Samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A Rivai 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Program penghapusan denda pajak, bunga pajak serta BBN kendaraan bermotor atau lebih dikenal masyarakan istilah pemutihan pada awal Agustus mendatang dipastikan akan dilaksanakan.

Terlebih, pada tanggal 1 Agustus mendatang Gubernur Sumsel H Herman Deru akan melaunching langsung program pemutihan pajak kendaraan.

Hal ini, diungkapkan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni ketika dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).

Menurut Juni, berdasarkan hasil rapat diputuskan pelaksanaan program penghapusan denda pajak, bunga pajak serta BBN kendaraan bermotor tetap akan dilaksanakan dari tanggal 1 Agustus hingga 23 Desember 2020 mendatang.

"Saat ini, masih terus melakukan koordinasi dengan Bapenda Sumsel terkait sarana dan prasarana yang nanti digunakan dalam pelayanan saat pemutihan. Karena, perlu diantisipasi membeludaknya wajib pajak. Karena, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya saat pemutihan wajib pajak membeludak," katanya.

Persiapan petugas dan juga peralatan serta loket pelayanan, semuanya perlu dilakukan.

Agar masyarakat yang melakukan pembayaran pajak dan BBN saat program pemutihan ini dapat terlayani.

Terlebih, masa Pandemi saat ini pastinya protokol kesehatan juga harus dikedepankan.

Tidak semua masyarakat dapat masuk ke dalam ruang pelayanan.

Dari itulah, nantinya perlu dipasang tenda agar masyarakat yang mengantre tidak semuanya berada di dalam ruang pelayanan.

Hanya nomor antrean yang sudah dekat untuk di proses pajaknya bisa masuk ke dalam ruang pelayanan.

"Bila nanti di Samsat Palembang 1, Palembang 2, Palembang 3 dan Palembang 4 membeludak, masyarakat bisa mendatangi Samsat keliling, Samsat corner atau melalui ATM Bank Sumsel Babel maupun Samsat Drive true. Tetapi, perlu diketahui itu hanya untuk pajak tahunan saja.

Sedangkan, untuk pajak lima tahunan ataupun BBN tetap di Samsat," jelasnya.

Persiapan petugas pelayanan juga terus dilakukan, agar nantinya tidak banyak masyarakat yang menunggu lama.

Selain petugas, loket-loket yang telah ada dimaksimalkan dalam memberikan pelayanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved