Pilkada Musirawas 2020
Akmaludin-Triono Bapaslon Perseorangan Pilkada Musirawas 2020 Dipastikan Gugur
Syarat dukungan bapaslon perseorangan Akmaludin - Triono, hanya memenuhi syarat sebanyak 11.771 dukungan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) dari jalur perseorangan, Akmaludin - Triono dipastikan tidak akan maju tahapan selanjutnya.
Sebab sampai batas masa perbaikan dukungan, 25-27 Juli, tidak juga memanfaatkannya.
Syarat dukungan bapaslon perseorangan Akmaludin - Triono, hanya memenuhi syarat sebanyak 11.771 dukungan.
Padahal syarat minimal sebanyak 24.612 dukungan, sehingga dimasa perbaikan harus melengkapi 12.841x2, yaitu sebanyak 25.682 dukungan.
"Dipastikan bapaslon dari jalur perseorangan di Mura tidak akan maju tahap selanjutnya, karena dalam hal dukungan tidak memenuhi syarat," kata ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Selasa (28/7/2020).
Menurut Kelly dengan tidak menyerahkan dukungan perbaikan yang telah ditetapkan KPU hingga pukul 00.01 wib 28 Juli, maka dpastikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos untuk jadi peserta Pilkada.
"Mungkin tidak terkumpul dukungan baru atau sebagainya, karena waktunya mepet juga, dan ini sudah diplenokan. Sebenarnya jam 22.00 wib, mereka datang ke KPU dan tidak akan menyerakan dukungan perbaikan," jelasnya.
Sedangkan untuk bakal pasangan jalur perseorangan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Akisropi Ayub- Baikuni Anwar masih memiliki peluang.
Sebab dimasa perbaikan dukungan telah diserahkan ke KPU Muratara. Dimana jumlah kekurangannya sebanyak 893x2 yaitu 1.786 dukungan minal.
"Akisropi- Baikuni telag menyerahkan sekitar sembilan ribuan dukungan baru," tuturnya.
Meski menyerahkan dukungan perbaikan, namun Kelly belum bisa memastikan Akisropi- Baikuni, memenuhi syarat dukungan untuk bisa mendaftar ke KPU September mendatang.
Karena dukungan itu akan dilakukan verifikasi faktual.
"Kan masih dalam proses verifikasi administrasi dan faktual. Jika nantinya kurang tidak bisa lagi melakukan perbaikan. Sehingga nanti diputus apakah memenuhi syarat atau tidak," tandas Kelly seraya aturan itu diatur dalam PKPU no 3/2017.
Sedangkan untuk Bapaslon Ruslan-Herly dinyatakan telah menenuhi syarat dukungan sebagai balon Independen atau perseorangan.
"Nanti untuk OKUT tinggal mendaftar ke KPU setempat, berbarengan dengan pendaftaran jalur parpol pada awal September mendatang," tandasnya.