Idul Adha 2020

Apa Hukum Menjual Daging Kurban yang Diterima saat Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasannya

Apa Hukum Menjual Daging Kurban yang Diterima saat Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasannya

Tayang:
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Kata Kata Ucapan Selamat Idul Adha 2020 

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."

Kesimpulannya, bagi yang berkurban hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya.

Sedangkan bagi penerima daging kurban, boleh ia jual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir, logika sederhananya,

"Kalau orang faqir sudah terima daging kurban, maka itu milik dia, jadi mau dijual atau mau dimakan itu terserah mereka."

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved