Idul Adha 2020

Apa Hukum Menjual Daging Kurban yang Diterima saat Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasannya

Apa Hukum Menjual Daging Kurban yang Diterima saat Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasannya

Tayang:
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Kata Kata Ucapan Selamat Idul Adha 2020 

Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”.

Kulit hewan kurban, bisa dimanfaatkan untuk membuat bedug, tabir dinding atau bisa juga disedekahkan untuk tujuan yang baik.

Adapun para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban tersebut, sebagaimana yang dikutip dari Tribunnews.com

Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna.

Ada hadits yang mengisahkan seorang hamba sahaya dari Aisyah RA bernama Barirah.

Ketika itu, Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap. Dan Beliau SAW tidak menolaknya.

Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Artinya: “Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).

Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:

أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره

Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).

Ad Dasuqi juga berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan kurban, kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging kurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging kurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”.

Berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban, kepemilikan mereka tidak sempurna hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.

Hal ini sebagaimana disebutkan pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved