Idul Adha 2020

Apa Hukum Menjual Daging Kurban yang Diterima saat Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasannya

Apa Hukum Menjual Daging Kurban yang Diterima saat Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasannya

Tayang:
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Kata Kata Ucapan Selamat Idul Adha 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tinggal menghitung hari lagi umat muslimn akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Dzulhijjah 1441 H.

Saat perayaan Hari Raya Idul Adha, umat islam sangat disunnahkan untuk berkurban dimana menyembelih hewan kurban untuk dibagi-bagikan sesama umat muslim, terutama bagi yang membutuhkan.

Akan tetapi sebagian orang para penerima daging kurban rela menjual kembali daging kurban miliknya demi mendapatkan uang.

Fenomena menjual kembali daging qurban ini terus terjadi tiap tahunnya.

Masih banyak orang yang tahu apa hukum menjual daging kurban?

Melansir dari Bangkapos.com, hadist nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Sa'id menjelaskan soal larangan menjual daging kurban.

وَلَا تَبِيْعُوْا لحُوُمَ اْلهَدْيِ وَاْلأُضَاحِي

Artinya: “Janganlah kalian menjual daging hadiah dan daging kurban”.

Dalam firman Allah SWT juga dijelaskan bahwa sebaiknya hewan kurban dimakan atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Firman Allah SWT surat Al-Hajj ayat 28:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir"

Tak hanya daging kurban, kulit dari hewan yang dikurbankan, juga dilarang untuk dijual.

Hal tersebut berdasarkan sabda yang diungkapkan oleh Rasulullah SAW:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِةِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ. رواه الحاكم

Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”.

Kulit hewan kurban, bisa dimanfaatkan untuk membuat bedug, tabir dinding atau bisa juga disedekahkan untuk tujuan yang baik.

Adapun para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban tersebut, sebagaimana yang dikutip dari Tribunnews.com

Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna.

Ada hadits yang mengisahkan seorang hamba sahaya dari Aisyah RA bernama Barirah.

Ketika itu, Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap. Dan Beliau SAW tidak menolaknya.

Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Artinya: “Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).

Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:

أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره

Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).

Ad Dasuqi juga berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan kurban, kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging kurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging kurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”.

Berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban, kepemilikan mereka tidak sempurna hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.

Hal ini sebagaimana disebutkan pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."

Kesimpulannya, bagi yang berkurban hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya.

Sedangkan bagi penerima daging kurban, boleh ia jual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir, logika sederhananya,

"Kalau orang faqir sudah terima daging kurban, maka itu milik dia, jadi mau dijual atau mau dimakan itu terserah mereka."

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved