Berita Palembang

Penyidik KPK Ambil 2 Koper Berkas dari Polda Sumsel, Ini Kata Kuasa Hukum Johan Anuar

Beberapa penyidik yang keluar dari ruang penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, membawa sejumlah koper yang diduga berisikan berkas penyidikan

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Penyidik KPK membawa koper warna oranye keluar dari ruang penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel , Jumat (24/7/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Polda Sumsel, Jumat (24/7/2020).

Beberapa penyidik yang keluar dari ruang penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, membawa sejumlah koper yang diduga berisikan berkas penyidikan.

Penyidik KPK yang keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel terlihat, membawa dua koper berwarna oranye dan satu box plastik warna putih.

Semua itu langsung dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa penyidik KPK.

Penyidik yang datang itu tak memberikan keterangan apapun.

Setelah berkas dimasukan, mobil yang membawa berkas tersebut langsung berangkat dan diikuti empat mobil lainnya.

Polda Sumsel Koordinasi dengan KPK Pengambilalihan Kasus Johan Anuar, Bagaimana Pencalonannya?

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, sebelumnya pada Kamis (16/7/2020) mengatakan, kasus pidana yang menjerat Johan Anuar saat ini telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apakah kedatangan KPK kali ini untuk mengambil berkas Johan Anuar? Tribunsumsel.com saat ini masih berupaya mengonfirmasi pejabat di Polda Sumsel.

Diketahui, Wakil Bupati OKU Johan Anuar masih berstatus tersangka dugaan korupsi pembelian lahan TPU Baturaja OKU.

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati menuturkan, belum mengetahui terkait penjemputan berkas terhadap kliennya dari tim penyidik KPK.

“Apakah yang diambil itu berkas Johan Anuar atau bukan. Bisa saja kedatangan itu untuk supervisi sesama penegak hukum. Itu boleh, karena diatur dalam undang-undang,” kata Titis saat dikonfirmasi..

Titis mengungkapkan, sudah jelas bahwa pada 5 ayat yang ada pada Pasal 10 A UU No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK (UU KPK) pada ayat 1 dan ayat 2 terhadap pengambil alihan, penyidik tidak memenuhi alasan-alasan yang tercantum dalam ketentuan tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Juli 2020 yang lalu," kata Titis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved