Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Memiliki Nilai Positif, Ini Maksudnya
Sedangkan penciptaan lapangan kerja selama ini, katanya, masih berkisar antara 2 sampai 2,5 juta per tahunnya. Tingginya angka pengangguran, kata Sant
TRIBUNSUMSEL BANDUNG - Pengamat Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Santo Dewatmoko, mengatakan RUU Cipta Kerja yang tengah digodok di DPR RI dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang.
“RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran,” ujar Santo Dewatmoko dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis (23/7/2020).
Sedangkan penciptaan lapangan kerja selama ini, katanya, masih berkisar antara 2 sampai 2,5 juta per tahunnya. Tingginya angka pengangguran, kata Santo, diperparah dengan adanya wabah pandemi Covid-19.
”Pada masa Covid 19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK kepada pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran. Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan atau kajian untuk pengusaha dan serikat pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah,” kata Santo.
RUU Cipta Kerja sendiri, katanya, memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang.
Selain itu, Santo juga menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yang akan dialami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.
“Lebih dari 68 persen penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kelompok usia produktif ini harus disiapkan lapangan pekerjaan agar bonus demografi tidak menjadi bencana demografi,’’ ujar Santo. (Sam)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengamat: Pengusaha, Buruh, DPR dan Pemerintah Harus Duduk Bareng Cari Solusi Soal RUU Cipta Kerja