Jangan Terlewat, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBN di Sumsel 1-31 Agustus
Adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat akan melakukan kewajibannya sebagai warga yang taat pajak dengan melakukan pembayaran pajak
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai 1 Agustus 2020,
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, selaku badan teknis pelaksana kebijakan tersebut menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi motor- motor yang tidak ada surat menyurat alias motor bodong.
"Kalau motor bodong itu biasanya tidak ada surat menyurat, tidak ada surat artinya tidak bisa melakukan proses pembayaran pajak. Kalau motor itu pernah dilaporkan ke kepolisian hilang, otomatis itu akan terblokir di bagian Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Riregident) kepolisian, sehingga tidak bisa diproses," kata
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba, Jumat (24/7/2020).
Dijelaskan Neng, sesuai Tupoksi Dispenda Sumsel tugas pokoknya sesuai UU 28 di Bapenda Sumsel, ada tanggung jawab terkait pajak daerah.
Dimana, ada 5 sektor pajak daerah sesuai UU 28. Yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Itu yang menjadi tupoksi Bapenda Sumsel yang harus direalisasikan setiap tahun.
"Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, merupakan bentuk wujud kepedulian pak Gubernur Sumsel Herman Deru ditengah kondisi perekonomian di Sumsel yang cukup kita ketahui sendiri."
"Sehingga pak Gubernur sesuai ketentuan di pasal 73 Perda Sumsel tahun 2011, Gubernur bisa memberikan kemudahan dan keringanan, dalam bentuk pembebasan dan penghapusan denda untuk pajak daerah. Sehingga gubernur melakukan kewenangannya dengan melaksanakan program pemutihan," capnya.
Dijelaskan Neng, kebijakan pemutihan ini hanya penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan biaya bea balik kendaraan bermotor, yang ingin nama kendaraanya atas nama yang bersangkutan.
Pemutihan ini untuk mencapai realiasasi pendapatan daerah, sebab realisasi penerimaab dari PKB hingga 23 Juli baru 52 persen, tapi untuk BBN-KB baru terealisasi sekitar 42%.
"Memang sejak covid- 19, kita ada penurunan terutama di BBN-KB, karena ini tergantung dari pembelian kendaraan dari wajib pajak. Jadi tergantung banyak masyarakat membeli kendaraan baik kendaraan baru atau bekas, maka ada proses BBN-KB gratis itu kita harapkan ada peningkatan, karena penurunan drastis pembelian kendaraan terjadi saat ini hingga 70 persen lebih," ujarnya.
Ia berharap dari adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat akan melakukan kewajibannya sebagai warga yang taat pajak dengan melakukan pembayaran pajak.
"Kalau kita bercermin pada tahun-tahun sebelumnya, kita beberapa kali melakukan pemutihan, otomatis nanti wajib pajak terutama yang tertunggak maka akan datang ke pelayanan- pelayanan Samsat untuk membayar pajak."
"Apabila kendaraan masyarakat selama ini tertunggak mungkin uangnya kurang atau apalah, sehingga dengan adanya pemutihan ini tentunya akan meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBN-KB," ucapnya seraya untuk PAD ditargetkan sebesar Rp 4,7 triliun tahun ini.
Ditambahkan Neng, untuk proses dan cara ikut pemutihan ini tidak ada bedanya, dengan pembayaran pajak kendaran bermotor di Samsat. Kalau BBN-KB tentunya harus ada KTP mau nama siapa.
Neng pun tak menampik jika nantinya program ini akan diperpanjang, jika antusias masyarakat tinggi, namun masih ada yang belum memanfaatkannya.