Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Wajib Dibawa Saat ke Samsat, Dimulai 1 Agustus 2020

Adapun persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.

Penulis: M. Ardiansyah |
KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel akan melakukan antisipasi di tengah Pandemi saat ini, ketika dilaksanakan program pemutihan.

Protokol kesehatan memang perlu dilakukan secara ekstra, agar tidak ada penumpukan wajib pajak di samsat-samsat yang ada di Sumsel saat program pemutihan.

Adanya penambahan loket pelayanan dan juga tempat pelayanan yang mengedepankan protokol kesehatan jadi perhatian.

Sehingga, dengan adanya pemutihan untuk semua jenis kendaraan ini bisa berjalan dengan baik dan tetap pada koridor protokol kesehatan.

Pemutihan Pajak Kendaraan Ditengah Pandemi, Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Membeludak Wajib Pajak

Terlebih dalam pelaksanaan nantinya, waktu pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada jam kerja yakni sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, pastinya harus tahu dengan syarat yang perlu disiapkan agar tidak bolak balik untuk mengambil syarat.

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan saat dilaksanakan program pemutihan, sebetulnya sama seperti syarat pembayaran pajak pada umumnya.

Adapun persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.

Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk membayar pajak kendaran ada dua kategori yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Untuk Pajak Tahunan syarat atau dokumen yang disiapkan antara lain :

1. Melampirkan STNK asli

2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK

3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai

Sedangkan syarat atau dokumen untuk pajak Lima Tahunan antara lain :

1. Melampirkan STNK asli

2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK

3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai

4. Melakukan cek fisik kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya

5. Melampirkan foto copy BPKB

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved