Pemutihan Pajak Kendaraan Ditengah Pandemi, Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Membeludak Wajib Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Ditengah Pandemi, Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Membeludak Wajib Pajak

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kondisi masyarakat yang membayar pajak kendaraan di Samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A Rivai saat Pandemi Covid19, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencana diadakannya penghapusan denda pajak dan bunga pajak kendaraan bermotor atau yang biasa disebut pemutihan

Saat ini terus digenjot sehingga memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa dapat dilakukan secara maksimal.

Karena, program pemutihan ini rencananya akan dilaksankan mulai tanggal 1 Agustus hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Pemutihan yang dilakukan, akan meliputi denda pajak dan bunga pajak kendaraan bermotor serta Biaya Balik Nama Kendaraan atau BBNKB.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni menjelaskan, pihaknya kini masih terus melakukan rapat dengan Bapenda Sumsel untuk mekanisme pelayanan terhadap wajib pajak saat dilaksanakannya pemutihan.

Terlebih, ditengah pandemi saat ini pelayanan juga harus ekstra dilakukan lantaran tetap mengedepankan protokol kesehatan agar tidak terjadi penumpukan wajib pajak.

"Antisipasi membeludaknya wajib pajak, pelayanan yang mengedepankan protokol kesehatan saat pandemi ini," ujarnya ketika ditemui dalam kegiatan penutupan pelatihan dan pembinaan anggota Polda di Hutan Wisata Pintu Kayu Palembang, Jumat (24/7/2020).

Antisipasi di tengah Pandemi saat ini, memang perlu dilakukan secar ekstra agar tidak ada penumpukan wajib pajak di samsat-samsat yang ada di Sumsel.

Adanya penambahan loket pelayanan dan juga tempat pelayanan yang mengedepankan protokol kesehatan juga perlu diperhatikan.

Sehingga, dengan adanya pemutihan untuk semua jenis kendaraan ini bisa berjalan dengan baik dan tetap pada koridor protokol kesehatan.

Terlebih dalam pelaksanaan nantinya, waktu pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada jam kerja yakni sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

"Masih terus dilakukan rapat, agar pelayanan saat pemutihan nantinya bisa berjalan dengan baik dan tidak terjadi penumpukan wajib pajak. Jangan sampai, masyarakat yang sudah mau membayar pajak malah tidak terlayani dengan baik," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved