Berita Banyuasin
Masalah Saluran Air Tersendat, Sudirman Tewas Dikeroyok M dan Tiga Anaknya di Banyuasin
Korban yang sebelumnya cekcok dengan tetangganya karena pemasalahan gorong-gorong saluran air yang dibuat oleh tersangka berinisial M (48 tahun)
Editor:
Wawan Perdana
Sripo/ Mat Bodok
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk ketika menanyakan kronologis Pembunuhan yang dilakukan oleh AR dan AK yang ikut mengeroyok bersama orang tuanya, Kamis (23/7/2020).
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek, patah bagian tangan kiri, luka dibagian paha, dan luka dibagian kaki kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ketika menuju ke Puskesmas," ungkapnya.
"Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 Jo 55 KUHP Pidana penjara 15 Tahun dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP pidana penjara 12 tahun," tandasnya.
Sementara itu, pengakuan AK dan AR dirinya melakukan itu, karena menolongi orang tuanya yang telah terluka. "Aku bawa linggis," singkat AR. (SP/ Mat Bodok)