Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat
Nakes di Ogan Ilir Dipecat Bupati, Ombudsman Sumsel akan Lanjutkan Pelaporan ke Pusat
Nakes di Ogan Ilir Dipecat Bupati, Ombudsman Sumsel akan Lanjutkan Pelaporan ke Pusat
Adrian menambahkan, hal tersebut membuktikan bahwa keputusan bupati Ogan Ilir memberhentikan 109 PNS dan honorer tidak tidak sesuai dengan pendapat resmi yang dikeluarkan oleh RSUD sebab tidak ada memo resmi soal pemberhentian.
"Kami sempat tanya dengan RS apakah ada nota resmi yang ditujukan ke bupati terkait pemberhentian ini. Rumah sakit kami tanya waktu itu mereka mengatakan tidak ada surat itu," tambahnya.
Salah satu pertimbangan pemberhentian 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir adalah karena mereka melanggar kode etik dan dianggap lari dari tugas dan melayani Covid-19 di RSUD Ogan Ilir
Namun, secara nyata pelanggaran atau tindakan yang menyalahi kode etik yang dimaksud tidak dapat dijelaskan secara konkret.
"Semestinya yang fokus pada etika profesi itu pengawas internal RS itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia," terang Adrian.(mg3)