Corona di Muratara
Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Jokowi, Asisten I Pemkab Muratara : Kita Tetap Tangani Covid-19
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 per 20 Juli 2020.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara), Susyanto Tunut mengaku sudah mengetahui hal tersebut.
"Iya, kami sudah menerima edaran Perpres tentang pembubaran gugus tugas itu," kata Susyanto yang sebelumnya jadi juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Muratara, Selasa (21/7/2020).
Ia mengatakan, Pemkab Muratara akan segera mengadakan rapat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan instruksi dari Perpres sebagai pengganti gugus tugas khusus Covid-19.
Sebelum terbentuknya Satgas penanganan Covid-19, pihaknya tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam menangani Covid-19.
"Kami masih menunggu pedoman lebih lanjut terkait keanggotaan dan pelaksanaan Satgas penanganan Covid-19," katanya.
Ia menegaskan, dengan dibubarkannya GTPP Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo tersebut bukan berarti penanganan Covid-19 di Muratara berhenti.
"Kita sekarang zona hijau, zero kasus Covid-19, tapi kita tidak berdiam diri, kita terus bekerja mencegah penyebaran virus corona ini," ujarnya.
Apalagi Kabupaten Muratara akan segera memasuki fase adaptasi kebiasaan baru dengan meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan itu yang paling penting, itu yang sedangkan kita galakkan, sosialisasi kepada masyarakat," katanya.