Ibu Digugat 4 Anak Kandung

Duduk Perkara Kasus Ibu Digugat 4 Anak Kandung ke Pengadilan Banyuasin Terkait Tanah

Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina, jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta, kemudian Angga menjual kembali

Tribun Sumsel/ Yohanes Tri Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari bersama anak anak Hj Darmina saat menggelar jumpa pers soal kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin, Jumat (17/7/2020) 

Tapi nyatanya, usai Afla Kazim wafat, Aprilina yang memegang surat itu malah dilaporkan polisi oleh Angga.

"Ibu Aprilina yang memegang surat itu dilaporkan polisi oleh Angga , atas penggelapan surat. Kala itu, Aprilina yang tidak ingin masalah meruncing langsung menyerahkan surat itu kepada Angga," katanya.

Persoalan pun berlanjut, ternyata Angga yang telah menguasai surat tanah itu justru menjualkan tanah warisan itu.

Angga beralasan tanah itu dijual untuk membiayai kehidupan dan berobat Darmina yang tinggal bersamanya.

Pihaknya menduga ada permainan, karena sebelum dijual kepada orang lain diduga ada jual beli antara cucu dan nenek atau Angga dan Darmina terhadap lahan warisan itu.

Nilai jual beli lahan itu tidak masuk akal karena berada dibawah pasaran.

Ia menegaskan keinginan kliennya ingin membatalkan transaksi jual beli tersebut agar lahan itu tetap terjaga keberadaannya sesuai amanah dari almarhum Afla Kazim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved