Polisi Terlibat Narkoba
Total 260 Polisi di Sumsel Buat Surat Pengakuan Dosa Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Beri Apresiasi
Tahap pertama. ada 80 orang anggota menjalani pembinaan untuk memulihkan mental dan fisik mereka dari ketergantungan narkoba
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Anggota polisi yang membuat surat pengakuan dosa terlibat penyalagunaan narkoba, menjalani pembinaan di lapangan Pakri Palembang, Rabu (15/7/2020).
Tahap pertama, ada 80 orang anggota menjalani pembinaan untuk memulihkan mental dan fisik mereka dari ketergantungan narkoba yang pernah mereka pakai.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri langsung memimpin upacara pembukaan pembinaan personel yang membuat surat pengakuan dosa.
"Ini untuk tahap pertama, ada 80 anggota yang mengikuti pembinaan ini. Pembinaan ini dibagi tiga gelombang dan hari ini, Rabu (15/7/2020) merupakan kloter pertama yang mengikuti pembinaan," ujar Prof Eko.
Sebanyak 80 anggota yang mengikuti pembinaan ini, dibariskan di lapangan Pakri menggunakan pakaian yang telah disiapkan panitia pembinaan.
• Bangun Kedekatan Emosional, Cara Kapolda Sumsel Wujudkan Personel Berintegrasi dan Bebas Narkoba
Setidaknya, 80 anggota ini akan mengikuti pembinaan baik mental dan fisik empat hari.
Kapolda Sumsel yang memimpin pembukaan pembinaan ini memberikan apresiasi kepada personilnya yang telah berani mengakui kesalahannya telah menyalahgunakan narkoba.
"Walaupun hanya empat hari, saya yakin bisa membawa perubahan terhadap anggota ini. Ini juga demi kebaikan anggota itu sendiri, ketimbang tertangkap dan sampai di PTDH," jelas Kapolda.
Hingga saat ini, setidaknya ada 260 personil yang membuat pernyataan pengakuan dosa karena penyalagunaan narkoba.
• Ini Pengakuan Erwin Suami di Lubuklinggau yang Tega Menyeret Istrinya di Aspal, Kesal Dibohongi
Selain itu, menurut Kapolda ini juga sebagai PR nya untuk membawa anggotanya menjadi orang baik.
Selama mengikuti pembinaan, anggota akan mengikuti kegiatan spiritual, kegiatan fisik, akademis serta motivasi.
Para peserta yang membuat surat pengakuan dosa ini merupakan para pemakai narkoba yang masuk dalam kategori pemakai ringan.
"Nantinya apabila anggota kedapatan mengulangi kesalahannya dan masih menggunakan narkoba, maka harus bersedia menerima sanksi. Sesuai aturan bisa terkena kode etik, disiplin hingga pemecatan," pungkas Prof Indra.