Dicopot Kapolri, Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Sakit, Kabareskim Tindak Anggota Bantu Djoko Kabur
Dicopot Kapolri, Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Sakit, Kabareskim Tindak Anggota Bantu Djoko Kabur
TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo dan menahannya di sel khusus Mabes Polri.
Sehari setelah dicopot, Prasetijo Utomo langsung sakit
Teman satu angkatan Kabareskrim Komjen Listyo tersebut kini dirawat di RS Polri dengan penjagaan ketat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Diketahui Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri karena skandal surat jalan bagi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Acara serah terima jabatan tersebut tidak dihadiri Brigjen Pol Prasetijo karena sakit.
Prasetijo diwakilkan Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Adi Cahyo Hurip.
"Kami baru melaksanakan upacara penyerahan jabatan. BPU yang seharusnya hadir pada upacara, namun karena yang bersangkutan sakit," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan penyerahan jabatan tersebut merupakan komitmen untuk menjaga marwah institusi polri.
Sigit menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
"Ini komitmen pimpinan polri dan kami jajaran bareskrim polri untuk menjaga marwah institusi. Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu, kami akan secara tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit mengharapkan kejadian itu tidak boleh terulang lagi di personel polisi lainnya.
"Kalau anggota prestasi diberi reward. Ini juga peringatan bagi seluruh anggota baik di Bareskrim dan jajaran kejadian ini tidak boleh kejadian lagi. Kalau tidak sanggup saya minta mundur," katanya.
Sanksi Tegas
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.