Atas Kasus Dugaan Aniaya Terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan Masa Percobaan

Atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penj

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan atas dugaan kasus penganiayaan kepada mantan suaminya Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. 

"Bahwa saya ini harus bertindak yang benar, ini kan negara hukum, kita laporkan ke polisi supaya dilihat mungkin psikologisnya orang ini melanggar hukum kenapa."

"Enggak ngerti hukum, nekat langgar hukum," sambung Dipo.

Namun, perdebatan antara keduanya malah terus berlanjut.

Nikita mengaku, selama ini masih berbuat baik karena belum melaporkan Dipo ke polisi.

Jika itu dilakukan, Nikita yakin Dipo bisa segera dibui.

"Ah kamu juga suka melanggar hukum, saya enggak pernah laporin kamu ke polisi," bantah Nikita.

"Kalau saya jahat sama kamu, saya bisa aja laporin kamu langsung ketangkep."

Ucapan Nikita itu juga dibalas bantahan Dipo.

Ia juga mengaku masih berbuat baik hingga tak balik menyerang saat dipukul Nikita.

"Kalau saya jahat, saya pukulin Anda balik, itu saya jahat namanya," bantah Dipo.

Perdebatan terus berlanjut, Nikita lantas mengungkit masa lalu Dipo.

Pasalnya, Dipo pernah dianiaya pasagan terdahulu.

Bahkan, sampai dianiaya menggunakan benda tajam.

"Halah Anda aja digebukin mantan, disilet-silet juga enggak ngaruh, kenapa saya dilaporin," sahut Nikita.

Mendengar perdebatan panjang keduanya, hakim bahkan sampai berusaha menengahi.

Namun, Dipo tetap melanjutkan pernyataannya.

"Kenapa kamu biarkan pukuli saya? Itu saya berharap kamu bisa lihat tindakan kamu membahayakan," kata Dipo.

"Tindakan kamu membahayakan? Kalau ngomong suka enggak ngaca," ujar Nikita.

Lihat video selengkapnya berikut ini mulai menit ke-17.43:

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved