Corona di PALI

Tak Lagi ODP, OTG dan PDP, Ada Istilah Baru Kelompok Covid-19, Gugus Tugas PALI : Enak yang Lama

Pelacakan kontak di lapangan diharapkan peraturan baru, pelacakan semakin membaik.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Ilustrasi Virus Corona 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kementerian Kesehatan RI secara resmi merilis perubahan penyebutan istilah terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dari sebelumnya dengan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berubah istilah menjadi Suspek, Probable dan Terkonfirmasi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI, dr Zamir Alvi mengatakan, bahwa sesuai surat dari Kemenkes RI telah terjadi perubahan istilah, namun tidak jauh berbeda dengan istilah yang lama.

Istilah golongan untuk Covid-19 ini menjadi kategori Suspek, Probable dan Terkonfirmasi.

Sengaja Datang Hendak Pesta Narkoba di Prabumulih, Kades Penandingan Muara Enim Diringkus Polisi

Ia menjelaskan, kategori istilah suspek, yakni orang diduga Covid-19 yang ciri-cirinya berasal dari zona merah dan gejala ringan, jadi sama seperti ODP.

Sementara probable, pengertiannya sama seperti PDP, yakni ada gejala lebih berat.

Probable pula, dibagi menjadi dua kelompok, Syimtomatic adalah positif swab namun tanpa gejala dan Asymtomatic sama seperti ODP.

Sedangkan terkonfirmasi, ialah hasil swab positif namun tanpa gejala.

"Sebenarnya kalau kata-kata enak yang lama. Masyarakat juga banyak lebih mengenal beberapa kelompok ODP, OTG dan PDP." ungkap dr Zamir, Selasa (14/7/2020).

Kabar Buruk, PDAM Tirta PALI Anugerah Dipastikan tak Mengalir Hingga Akhir Juli 2020

"Paling penting dari peraturan Kemenkes yang baru ini lebih penguatan di tracking atau pelacakan kontak dan isolasi." jelasnya.

Pelacakan kontak di lapangan diharapkan peraturan baru, pelacakan semakin membaik.

"Untuk tracking atau pelacakan kontak di PALI cukup Bagus. Angkanya juga tinggi." jelas dia.

Selain itu, lebih penguatan tempat isolasi sesuai kondisi di lapangan.

"Artinya, jika ada yang terkonfirmasi, pasien dalam 48 jam harus segera diisolasi." katanya.

Sementara itu, kata dr Zamir, total seluruh sampel dari PALI yang dikirim ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang berjumlah hampir 500 sampel.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved