Berita Musi Rawas
Pelaku Curas di Musi Rawas Dilumpuhkan, Ternyata Tak hanya Curi HP tapi juga Terlibat Curanmor
Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan ditemukan satu unit ponsel milik korban dan dua sepeda motor milik korban lainnya dan se
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap Hadi Utomo (36), warga Desa SP9 Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Saat penangkapan pada Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 17.00 petang itu, petugas melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan di kakinya, karena diduga melawan petugas dengan senjata tajam.
Tersangka ditangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada 27 Mei 2020.
Korbannya adalah Dian Putri (23), warga Jalan Cempaka, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Kronologinya, saat korban melintas menggunakan sepeda motor di jalan poros Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, pada 27 Mei 2020 sekira pukul 17.00, dipepet oleh dua pelaku.
• Puncak Covid-19 Diprediksi Agustus atau September, Presiden Jokowi Sampaikan 3 Hal Penting
Saat itu, salah seorang pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban.
Setelah korban berhenti, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motornya sambil mengancam dengan sebilah pisau dan meminta ponsel milik korban.
Saat kejadian, kebetulan ada warga yang lewat di lokasi dan korban pun berteriak meminta pertolongan.
Melihat ada warga, kedua pelaku kemudian langsung kabur membawa ponsel milik korban. Atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Kompol Suparlan dan Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu saat rilis di Mapolres Musi Rawas, Selasa (14/7/2020) mengungkapkan, atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Dan pada Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 17.00, Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Febri melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ditangkap di Dusun Talang Ubi Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri. Saat penangkapan tersangka melawan menggunakan senjata tajam, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur," kata AKBP Efrannedy, Selasa (14/7/2020).
Dikatakan, setelah dilumpuhkan dengan dua tembakan, tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan ditemukan satu unit ponsel milik korban dan dua sepeda motor milik korban lainnya dan sepeda motor tersangka.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka ini juga terlibat dalam kasus curanmor lainnya, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nopol E 6251 UD milik korban dalam laporan lain. Adapun rekan dari tersangka ini sudah kita ketahui identitasnya dan ditetapkan DPO," katanya. (ahmad farozi/sp)