Berita Lubuklinggau
Pulang Beli Ganja 1,1 Kg, Tukang Ojek dan Buruh Bangunan Diamankan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau
Di hadapan polisi tersangka Lija mengaku baru pertama kali membeli ganja dari wilayah Kepala Curup.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -Peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau seperti tak ada habisnya.
Kali ini dua laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek dan buruh bangunan ditangkap Satresnarkoba Polres.
Kedua pelaku yakni Reja alias Lija (37 tahun) dan Anwar Sanusi (38 tahun) warga Jln Depati Said No. 5 A RT. 06 dan warga Jalan Ulak Lebar, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka ditangkap di perbatasan provinsi Bengkulu dan Lubuklinggau, tepatnya Jalan Garuda Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I sepulang membeli ganja di Desa Kepala Curup.
• Rumah Warga di Jakabaring Palembang Dimasuki Maling, Tuan Rumah Temukan Jejak Kaki di Dekat Jendela
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan masing-masing bungkus berisi, 370 gram, 670 gram, dan 0.70 gram dengan berat keseluruhan 1.110 gram atau 1,1 Kg
Di hadapan polisi tersangka Lija mengaku baru pertama kali membeli ganja dari wilayah Kepala Curup.
Iming-iming besarnya keuntungan berbisnis ganja membuatnya tergiur terjun menjadi pengedar.
"Ganja seberat 1,1 Kg itu saya beli seharga Rp2,5 juta. Dengan harapan keuntungannya nanti dapat uang Rp500 ribu," kata Lija pada Tribunsumsel.com, Senin (13/7).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa saat melakukan pers rilis menyampaikan penangkapan kepada tersangka dilakukan anak buahnya pada hari Kamis ( 09/7/ 2020) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
• Polisi Peringatkan Ini ke 3 Tahanan Polsek Sukarami yang Masih Kabur, Hari Ini Keluarga Dimediasi
"Keduanya ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I saat pulang membeli ganja dari wilayah Kepala Curup," ujarnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan bermula, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan membawa narkotika jenis ganja dari daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menuju Lubuklinggau.
"Informasinya ganja itu akan dibawa dan diedarkan ke Kota Lubuklinggau, kemudian personel Sat Res Narkoba kita dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya," terangnya.
Kemudian sekira pukul 21.30 WIB kendaraan roda dua tersangka melintas dari daerah perbatasan Curup menuju Lubuklinggau, selanjutnya personel Sat Res Narkoba langsung melakukan pencegatan.
"Setelah dilakukan penggeledahan dibawah jok motor kedua tersangka ditemukan barang bukti tiga bungkus ganja. Hasil intrograsi keduanya mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari saudara Jum warga Kepala Curup," paparnya.