Berita Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau Minta Apabila Anggotanya Terlibat Narkoba Dihukum Mati
narkoba adalah musuh bersama dan jika sebagai penegak hukum terlibat silakan dihukum seberat mungkin
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Sabu seberat 1,04 Kg hasil ungkap kasus tim Satres narkoba Polres Lubuklinggau dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Mapolres Lubuklinggau, Senin (13/7/2020).
Proses pembelenderan sabu kelas 1 ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa dan perwakilan Forkompinda lainnya.
Sabu tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari empat tersangka
Waluyo (34 tahun), Nikmansyah (34 tahun), Ariansyah (28 tahun), warga Kelurahan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Serta Heri Purwadi (29 tahun) warga Jalan Sulpra Huda No 7 RT 7, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Lubuklinggau dan berkasnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
• Hanya Dapat Uang Rp 100 Ribu, Begal di Palembang Dorong Wanita Ini Hingga Wajahnya Terluka
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi mengatakan, pengungkapan sabu ini merupakan peran serta dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat Lubuklinggau banyak memberikan informasi kepada polisi sehingga narkoba ini bisa kita ungkap," kata Mustofa pada wartawan saat menyampaikan pers rilis.
Ia menyampaikan, dihadapan Forkompinda Kota Lubuklinggau meminta jika mendapat informasi ada anggota polisi terlibat narkoba untuk segera melaporkanya ke Polisi.
"Saya minta pak Kajari pak hakim jika ada anggota kami terlibat silakan dihukum berat, bila perlu divonis mati atau dihukum mati silahkan, termasuk silahkan dituntut seumur hidup," ungkapnya.
Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama dan jika sebagai penegak hukum terlibat silakan dihukum seberat mungkin, termasuk ada satu anggota Polres Lubuklinggau saat ini masih dalam proses.
• Buat Surat Pengakuan Dosa, Cara Kapolda Sumsel Bersihkan Polri dari Pengaruh Narkoba
"Dihadapan anak buah saya waktu apel saya sampaikan saya akan koordinasi dengan pak Kajari dan Ketua Pengadilan jika ada anak buah saya terlibat silahkan dihukum berat, silahkan vonis mati atau seumur hidup," tegasnya.
Ia menegaskan, sebagai penegak hukum digarda terdepan bersama BNN tidak ada istilah main-main baik dengan yang namanya narkoba maupun narkotika.
"Sebagai wujud keseriusan kami, kami menghadirkan tim Labpor Polda untuk melakukan pengecekan. Sehingga ini bentuk keseriusan kita, sehingga bisa informasikan ke masyarakat," terangnya.