Pemerintah Berencana Naikkan Uang Pensiun, Uang yang Diterima Pensiunan Bukan Sekedar Gaji Pokok
Nantinya uang yang diterima para pensiunan PNS akan lebih besar alias bukan sekadar gaji pokok.
Adapun penilaian kinerja ASN atau PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.
Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.
Pasal 32 berbunyi :
"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya."
"Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali."
Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas Peraturan BKN itu.
Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang dari TribunnewsWiki.com Di Tengah Kabar Pengurangan PNS Akhir Tahun 2020, Pemerintah Rancang Uang Pensiun PNS Akan Naik