Berita Pendidikan
Disdik Palembang Pastikan Tahun Ajaran Baru Ini Siswa Tetap Belajar Jarak Jauh, Ini 9 Ketentuannya
Surat edaran ini berlaku untuk tingkat SKB, PAUD, TK Negeri/Swasta, SD negeri/swasta, SMP negeri/swasta dan Mts negeri/swasta
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dinas Pendidikan Palembang mengeluarkan surat edaran mengenai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) memasuki tahun ajaran baru 2020/2021.
Surat edaran ini berlaku untuk tingkat SKB, PAUD, TK Negeri/Swasta, SD negeri/swasta, SMP negeri/swasta dan Mts negeri/swasta/
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ahmad Zulinto, Kamis (9/7/2020) mengatakan, pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan ini adalah kesehatan lahir dan batin siswa, guru.
Kepala sekolah dan seluruh warga sekolah, maka sekolah yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah.
"Sehubungan hal tersebut tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli mendatang masih tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh sampai dengan 30 September atau hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.
Selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Mulai dari kegiatan belajar dari rumah menuntut adanya kolaborasi, partisipasi dan komunikasi aktif antara guru, orangtua dan siswa.
Kegiatan pembelajaran yang tadinya lebih banyak dilaksanakan tatap muka antara guru dengan siswa di kelas, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
"Nah, belajar dari rumah ini tidak sekedar memenuhi tuntutan kompentensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, dan kemandirian siswa," ujarnya.
Selain itu, pihak sekolah, guru dan semua pihak terkait, untuk memperhatikan Kurikulum Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari sekolah melalui program belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua," jelasnya.
Semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi pandemi yang terdapat dan dirasakan oleh setiap sekolah.
Dalam menyusun kurikulum, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolahnya. (Elm)
Proses pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kegiatan belajar dari rumah menuntut adanya kolaborasi, partisipasi dan komunikasi aktif antara guru, orangtua dan siswa