Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Sempat Berhubungan Badan dengan Zuraida, Jefri Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Lebih Rendah

Muhammad Jefri Pratama (42), eksekutor pembunuhan sempat berhubungan badan berulang kali dengan dengan Zuraida Hanum, divonis penjara seumur hidup.

Tribunmedan
Zuraida Hanum dan selingkuhannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berbeda dengan Zuraida Hanum, kedua terdakwa yaitu kakak beradik yang menjadi eksekutor membunuh hakim Jamaluddin, divonis lebih rendah dari Zuraida.

Muhammad Jefri Pratama (42), eksekutor pembunuhan sempat berhubungan badan berulang kali dengan dengan Zuraida Hanum, divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan adiknya, Muhammad Reza Fahlevi (29) dihukum penjara selama 20 tahun.

Adapun dalang utama pembunuhan ini, yakni Zuraida Hanum dijatuhi hukuman mati.

Gugus Tugas Covid-19 & RSUD PALI Digugat Rp 100 Miliar Oleh Keluarga yang Peti Jenazah PDP Terjatuh

Aspri Cantik Hakim Jamaluddin Menangis Mengetahui Zuraida Hanum Divonis Mati

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.

Sementara untuk terdakwa Jefri dan adiknya, Reza Fahlevi, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP.

Putusan ini sontak membuat ruang sidang di Cakra 8 PN Medan, bergemuruh.

Sementara dua anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, terlihat terharu mendengar putusan tersebut.

Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.

Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di samping Kenny, juga terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved