Driver Taksol Dibegal di Talang Jambe

Kronologis Lengkap Driver Taksi Online di Palembang Dibegal, 1 Pelaku Ngaku Tidak Ikut Eksekusi

Kapolsek Sukarame, Kompol Irwanto mengatakan, korban ditusuk dengan menggunakan gunting yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh salah seorang pelaku.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Pelaku begal sopir taksi online, Naufal Syakir (24) warga Jalan Bay Salim Batunara Kecamatan Kemuning dan Riko Hidayat (19) warga Jalan Mayor Zen kecamatan Kalidoni Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Felix Oyong (39) driver taksi online di Palembang menjadi korban begal oleh penumpangnya sendiri.

Tak hanya mobil yang sempat dibawa kabur, korban juga mengalami empat luka tusuk di bagian kepala belakang, leher hingga pipi kirinya akibat perbuatan pelaku yang diketahui berjumlah dua orang.

Kapolsek Sukarame, Kompol Irwanto mengatakan, korban ditusuk dengan menggunakan gunting yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh salah seorang pelaku.

"Di tengah perjalanan yang saat itu suasananya sepi, korban dieksekusi oleh pelaku kemudian mobilnya sempat dibawa kabur," ujarnya, Sabtu (27/6/2020).

Adapun identitas kedua pelaku yakni Naufal Syakir (24) warga Jalan Bay Salim Batunara Kecamatan Kemuning dan Riko Hidayat (19) warga Jalan Mayor Zen kecamatan Kalidoni Palembang.

Irwanto menjelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan memesan taksi online menggunakan aplikasi.

Korban yang mengendarai mobil Xenia BG 1397 OD mendapat orderan dari pelaku Naufal dengan lokasi penjemputan di kawasan Veteran Palembang sekira pukul 21.30 WIB.

"Tujuannya untuk diantarkan ke kawasan Talang Betutu," ujarnya.

Kemudian pelaku Naufal duduk di kursi samping sedangkan pelaku Riko duduk di kursi belakang korban.

Berdasarkan pengakuan korban dihadapan penyidik saat membuat laporan, selama perjalanan korban sebenarnya sudah merasa curiga dengan gelagat kedua pelaku.

Namun korban tetap berusaha tenang dan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.

Ternyata kecurigaan yang dirasa korban benar-benar terbukti, ia dieksekusi oleh pelaku ketika melintas di Jalan Talang Betutu korban dieksekusi.

"Karena lokasi kejadian sangat sepi sehingga sangat mendukung pelaku untuk melakukan aksinya," ujar Irwanto.

Aparat kepolisian yang menerima laporan aksi kejahatan itu langsung memburu pelaku yang saat itu berhasil membawa kabur mobil korban.

Tak sampai dua jam usai melakukan aksinya kedua pelaku berhasil ditangkap di salah satu SPBU di Desa Gasing Laut Kabupaten Banyuasin.

"Selain anggota, pengejaran juga dibantu oleh sesama driver online dan warga sekitar. Begitu ditangkap, kedua pelaku bersama barang bukti termasuk mobil korban langsung dibawa untuk kita periksa lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, Naufal salah seorang pelaku mengaku sebagai otak dari aksi kejahatan itu.

Ia juga mengaku telah menusuk korban dengan gunting yang dimilikinya.

"Saya yang nusuk korban pakai gunting. Memang gunting itu selalu saya bawa kemana-mana untuk jaga diri," Ujar Naufal saat ditemui di Mapolsek Sukarame.

Dalam kesehariannya, Naufal bekerja sebagai juru parkir di kawasan Sekip.

Ia mengaku khilaf berbuat kejahatan karena terlilit utang sebesar Rp 2,5 juta dengan salah seorang rekannya.

Akibat permasalahan itu, ia juga terlibat percekcokan dengan istrinya.

"Saya kerjanya tukang parkir di kawasan Sekip. Baru kali ini berurusan dengan hukum. Rencananya mobil korban akan saya jual, tapi tidak tahu kemana. Soalnya memang awalnya tidak ada niat untuk begal, muncul niatnya waktu dalam perjalanan," ujarnya.

Seorang pelaku lainnya, Riko Hidayat mengatakan ia sama sekali tidak tahu jika Naufal akan membegal driver taksi online.

Menurut pengakuannya, Riko diajak untuk mengambil STNK sepeda motor yang sebelumnya dipinjam Naufal.

"Saya tidak tahu sama sekali. Waktu dia eksekusi korban saya langsung keluar mobil. Saya tidak ikut-ikutan (eksekusi) korban," ujar Riko yang mengaku sedang tidak memiliki pekerjaan.

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved