Berita Muba

Warga Muba Dapat 2 Ikan Pari Mabuk di Sungai Musi, Beratnya 100 dan 90 Kilogram

Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum mengetahui jika ikan pari sungai tersebut masuk ke dalam kategori satwa langka

Editor: Wawan Perdana
Instagram @infosekayu
Warga menangkap ikan pari sungai di desa Bailangu Induk Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel, Rabu (24/6/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU—Warga menangkap ikan pari sungai di desa Bailangu Induk Kecamatan Sekayu dan Desa Rantai Kroya, kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Rabu (24/6/2020) lalu.

Tertangkapnya dua ikan pari ini sempat heboh di media sosial.

Betapa tidak, bobot ikan seberat 100 kilogram dan 90 kilogram.

Ikan pari mabuk itu terjebak di jaring nelayan.

Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum mengetahui jika ikan pari sungai tersebut masuk ke dalam kategori satwa langka.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Kabupten Muba, Hendra Trys Tomi saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Tomi mengatakan, terkait banyak ikan yang mati termasuk ikan pari raksasa tersebut pihaknya sudah meninjau ke lapangan bersama DLH dan Dinkes.

"Memang faktornya kekeruhan air yang mengandung lumpur dan belerang. Sehingga fenomena ini ikan kekurangan oksigen atau mabuk," ujarnya.

Adapun ikan pari sungai yang tertangkap, menurutnya jenis pari sungai tersebut termasuk satwa langka dan dilindungi.

BREAKING NEWS, Perampok Sekap Satu Keluarga di Banyuasin, Istri Korban Mengesot Minta Tolong 

Dasarnya adalah Permen LHK Nomor P.106/2008 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Disana ada 4 jenis pari sungai yang dilindungi. Termasuk yang tertangkap jaring nelayan di desa Bailangu Induk. Saya juga bersama BKSDA akan klarifikasi, termasuk Senin nanti akan membuat surat edaran ke camat untuk diteruskan ke kades dan mengedukasi ke masyarakat bahwa ikan ini jangan diburu," terangnya.

Tentu saja ada alasan lain mengapa ikan pari sungai tersebut tidak boleh diburu.

Selain faktor langka, ikan tersebut juga berbahaya kalau ditangkap.

"Ekornya ini mengandung racun atau bisa. Memang selama ini sebagian besar masyarakat banyak yang mengambil ekornya ini karena ada harga tertentu yang bisa dijual."

"Tapi yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di UU jenis ikan ini sangat jelas, bahwa ikan tersebut termasuk ikan yang dilindungi dan ada ketentuan pidananya," tegasnya.

Ini Penjelasan Ilmiah Penyebab Fenomena Ikan Mabuk di Sungai Musi Seminggu Terakhir

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved