Berita Pagaralam

DPO Pengedar Narkoba di Pagaralam Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara Maksimal Seumur Hidup

Tidak hanya itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai senilai Rp981.000 hasil penjualan sabu dan dua unit HP yang

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara Sik saat Memimpin Pres Relaes Tindak Pidana Narkoba, Jumat (26/6/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Sepak terjang Yudi Sumanto (43), warga Tebat Baru Ilir, Kecamatan Pagaralam Selatan, Pagaralam yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu akhirnya berakhir di penjara.

Hal ini setelah tim "Jangan Gurah" Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pagaralam bersama anggota Polsek Pagaralam Selatan, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB berhasil menciduk pelaku yang terkenal licin.

"Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan, dan dari hasil penangkapan anggota kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 51 paket sabu dengan berat 24,87 gram dan 7 butir pil ekstasi (inex)," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara Sik didampingi Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardana saat pres reales diruang satuan Narkoba Mapolres Pagaralam, Jumat (26/6/2020)

Tidak hanya itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai senilai Rp981.000 hasil penjualan sabu dan dua unit HP yang di duga digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis hitamnya.

"Kita sangat mengapresiasi penangkapan tersebut, pasalnya ini yang merupakan tangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Untuk penangkapan ini kita persembahkan untuk HUT Bhayangkara ke-74 serta Hari Anti Narkoba Internasional (HANI)," katanya.

Dilanjutkan Kapolres, untuk pelaku sendiri akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal kurungan penjara 25 tahun.(one/sp)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved