Berita Muratara

Polisi Bekuk 4 Tersangka Kasus Narkoba di Muratara, Ada yang Baru Bebas malah Masuk Penjara Lagi

Keduanya ditangkap tepatnya di belakang rumah tersangka EF di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
Humas Polres Muratara
Satresnarkoba Polres Muratara menangkap 4 tersangka kasus narkoba dalam dua pekan terakhir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap 4 tersangka kasus narkoba dalam dua pekan terakhir.

Mereka adalah DN (24) warga Desa Suka Menang, IW (25) warga Desa Surulangun, EF (38) warga Desa Kertasari, dan AH (35) warga Desa Karang Dapo I.

"Semuanya kita amankan di Mapolres," kata Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Morris Widhi Harto didampingi KBO IPDA Rofik, Kamis (25/6/2020).

Dia menjelaskan, pada 10 Juni 2020, anggota Satresnarkoba menggrebek kediaman DN di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya.

Suami Istri CJH di Muratara Tarik Setoran Lunas BiPIH untuk Keperluan Keluarga

25 Hektare Lahan Sawah di Desa Bingin Rupit Muratara Targetkan Produksi Padi IP300

Berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi, tersangka DN sering transaksi narkoba di rumahnya.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket klip bening diduga berisi sabu berat bruto 0,28 gram.

Petugas juga menemukan pyrex kaca dengan sisa pemakaian sabu 1,34 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, sekop sabu dan satu buah ponsel.

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Kolonel H Burlian, Pengendara Motor Tewas setelah Terseret 5 Meter

Kronologi Kecelakaan Maut di Kolonel H Burlian, Tewaskan Pengendara Motor, Berawal dari Pecah Ban

Kemudian pada 15 Juni 2020, petugas menangkap tersangka IW di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 butir ekstasi warna biru seberat 10,44 gram dan satu buah ponsel.

Rabu (24/6/2020) kemarin, petugas kembali menggerebek transaksi narkoba yang dilakukan tersangka EF dan AH.

Keduanya ditangkap tepatnya di belakang rumah tersangka EF di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo.

Dari kedua tersangka diamankan tiga paket sabu 2,08 gram, timbangan digital, dan dua buah ponsel.

Ditinggal Suami Bekerja, Seorang Istri di Palembang Hampir Diperkosa Tetangga, Kaget Tubuh Diraba

Kabar Baik, 61 Pasien Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Update Corona di Palembang Kamis 25 Juni Pagi

Tersangka AH diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara program asimilasi.

Sebelumnya ia divonis 4 tahun penjara, namun menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

"Bukannya bertobat setelah bebas dari penjara, tersangka AH ini malah mengulangi kesalahannya," ujar IPTU Morris.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved