Berita Palembang

Ingat Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online di Gandus? 2 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menuntut terdakwa Sulaiman (36) dan Abin Samudra masing-masing 18 tahun kurungan penjara

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
PAHMI/TRIBUNSUMSEL.COM
Foto saat rekonstruksi pembunuhan driver task online di Polrestabes Palembang, Selasa, (4/2/20) pukul 10.30 Wib. 

Setelah sampai di tempat tujuan, kedua terdakwa langsung mengeksekusi korban.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka parah," ujar JPU.

Dikarenakan takut ketahuan warga, kedua terdakwa sempat berencana akan langsung membuang tubuh korban di lokasi kejadian.

Namun tindakan itu diketahui oleh warga yang merasa curiga karena mendengar teriakan korban yang saat itu masih dalam keadaan kritis.

Kedua terdakwa kemudian langsung kabur membawa mobil korban.

Namun niatan itu gagal sebab mereka tidak tahu jalan keluar perumahan ditambah lagi mobil yang dikendarai tiba-tiba mati.

Satu terdakwa yakni Sulaiman berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga.

Cerita Nenek Siswi SMP Korban Pengeroyokan di Taman Purbakala, Sejak Bayi Ditinggal Kedua Orang Tua

Sedangkan terdakwa Abib Samudera sempat lari dan bersembunyi di dalam rawa-rawa untuk menghindari amukan massa.

Namun ia berhasil ditangkap oleh salah seorang aparat kepolisian yang tinggal di perumahan lokasi kejadian.

"Kemudian korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan," ujarnya.

Sementara itu, pada persidangan terdakwa Sulaiman memohon keringanan hukuman pada hakim.

Ia berharap tidak akan dihukum berat sebagaimama tuntutan JPU terhadapnya.

"Saya sangat berharap pak hakim memberi saya keringanan hukuman," ujarnya melalui virtual.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved