Berita Palembang
Ingat Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online di Gandus? 2 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menuntut terdakwa Sulaiman (36) dan Abin Samudra masing-masing 18 tahun kurungan penjara
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Motif dendam menjadi latar belakang pembunuhan berencana terhadap Ruslan Gani (43 tahun), driver taksi online di Palembang.
JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menuntut terdakwa Sulaiman (36) dan Abin Samudra masing-masing 18 tahun kurungan penjara.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia dan juga perbuatan terdakwa merupakan tindakan sadis."
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar dia dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang, Kamis (25/6/2020).
Kasus pembunuhan terhadap Ruslan Gani sempat membuat heboh khususnya bagi masyarakat kota Palembang.
Korban saat itu ditemukan dalam keadaan kritis bersimbah darah di perumahan Griya Asri Kelurahan Pulo kerto Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (28/12/2019).
Sebelumnya kasus ini sempat diduga berlatar belakang perampokan.
• Dua Pembunuh Ruslan Driver Taksi Online Positif Pakai Narkoba, Pembunuhan Berencana
Namun dalam dakwaan terungkap ternyata dendam yang disimpan sejak tahun 2016 silam menjadi latar belakang dari pembunuhan sadis tersebut.
Tepatnya terdakwa Abib Sulaiman yang merasa sakit hati terhadap sopir mobil bernomor polisi BG 1442 RP karena diduga telah menyerempet keponakannya namun tidak bertanggung jawab.
Kemudian diketahui bahwa pemilik mobil tersebut merupakan driver taksi online.
"Merasa sakit hati, terdakwa Abib Samudra bermaksud hendak memberi pelajaran pada pemilik mobil BG 1442 RP," ujar JPU dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu.
Terdakwa bahkan sengaja membuat akun transportasi online untuk bisa menemukan keberadaan pemilik mobil BG 1442 RP.
Setelah terus gagal menemukan keberadaan orang yang dia cari, akhirnya pada Sabtu (28/12/2019) terdakwa berhasil mengorder driver online yang memiliki mobil BG 1442 RP.
Mereka kemudian membuat orderan untuk diantarkan ke
perumahan Griya Asri Kelurahan Pulo kerto Kecamatan Gandus Palembang.
Sebelumnya, terdakwa Abib Samudra juga sempat menyerahkan senjata api sofgun kepada terdakwa Sulaiman yang kemudian disimpan di dalam tas yang dibawanya.