Berita Muratara

Viral Dugaan Pungli Oknum di Disdik Muratara, Minta Fee 15 % Setiap Cair Dana BOP, Ini Bantahannya

Postingan itu viral hingga menuai berbagai komentar warganet, namun selang beberapa jam postingannya tak ada lagi alias sudah dihapus.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Ilustrasi pungli 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Viral di media sosial Facebook screenshot percakapan WhatsApp tentang dugaan pungutan lair (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Screenshot percakapan WhatsApp itu diposting oleh akun Facebook atas nama Dedi Iskandar.

Postingan itu viral hingga menuai berbagai komentar warganet, namun selang beberapa jam postingannya tak ada lagi alias sudah dihapus.

Dalam postingan itu menampilkan screenshot percakapan WhatsApp tentang dugaan pungli yang dilakukan Kabid PAUD Disdik Muratara.

BREAKING NEWS : Rumah Semipermanen Terbakar di Pegayut Ogan Ilir, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Kabid PAUD dituding meminta fee sebanyak 15 persen setiap kali pencairan dana Bantuan Operasional Pembelajaran (BOP) PAUD/TK.

Berikut isi screenshot percakapan WhatsApp itu,

"Assalamualaikum, kepada yang terhormat Pak Bupati Muratara, mohon maaf Pak, kami nak ngadu.

Dana BOP PAUD/TK sudah cair, bahwa setiap dana BOP yang cair kami diminta oleh ibu Kabid PAUD 15 persen, kami berat pak ngasih 15 persen, duit lah dikit dipotong.

Bahkan untuk gaji insentif setiap pengumpulan SPJ dimintai Rp50 sampai Rp70 ribu setiap orang."

Kabid PAUD/TK Disdik Muratara, Yuli Andriyani menanggapi adanya tudingan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Satu Rumah Warga Ludes Terbakar di Desa Terusan Muratara, Mesin Bajak Sawah Tinggal Kerangka

Ia menegaskan bahwa dirinya maupun stafnya tidak pernah meminta fee setiap pencarian dana BOP kepada pihak PAUD/TK.

"Saya maupun staf saya tidak pernah melakukan itu, kami tidak mungkin berani menekan Kepala PAUD/TK untuk meminta fee dana BOP itu," kata Yuli Andriyani, Rabu (24/6/2020).

Dia menjelaskan, insentif guru honorer PAUD/TK setiap bulan sebesar Rp400 ribu, dibayar tiga bulan sekali.

"Kalau dipintai Rp50 sampai Rp70 ribu itu tidak benar, tidak mungkin kami berani memotong gaji hasil jerih payah mereka," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved