Berita Ogan Ilir
Pendamping Atau Ketua Kelompok Dilarang Pegang Kartu ATM Penerima PKH, Sanksinya Ini jika Ketahuan
Bahkan, ia akan memberikan sanksi jika ada Pendamping Desa atau Ketua Kelompok yang memegang Kartu ATM milik KPM.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), berhak untuk memegang Kartu ATM dan buku tabungan untuk pencairan bantuan tersebut.
Siapapun selain KPM, tidak ada yang berhak memegang, termasuk pendamping desa dan ketua kelompok.
Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH, Wiwin Muharwana menegaskan bahwa pendamping desa dan ketua kelompok tak berhak untuk memegang Kartu ATM milik KPM.
• GRATIS Buat dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang, Berlaku hanya 1 Juli
Sebab, Kartu ATM yang akan digunakan oleh KPM untuk mencairkan bantuan itu, harus dicairkan oleh KPM itu sendiri.
"Kami telah mengadakan Rakor, kami menegaskan kepada seluruh Pendamping Desa dan Ketua Kelompok agar tidak memegang Kartu ATM milik KPM. KPM tersebut harus dipegang oleh mereka sendiri," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).
Bahkan, ia akan memberikan sanksi jika ada Pendamping Desa atau Ketua Kelompok yang memegang Kartu ATM milik KPM.
• Seorang Ibu Lompat ke Sungai Belakang Rumah, Berenang Selamatkan Diri dari Kebakaran di Ogan Ilir
Sebab ditakutkan akan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Jika terbukti, akan ditindak tegas. Kita akan memberikan Surat Peringatan, disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian, Dinsos akan menyampaikan ke Kemensos untuk kemudian dilakukan pemeriksaan etik," tegasnya.
Seperti berita sebelumnya, beberapa warga Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel mengeluh karena kurangnya sosialisasi terkait berapa sebenarnya bantuan PKH dan Covid-19 yang seharusnya mereka peroleh.
Selain itu, mereka mengaku tidak memegang Kartu ATM, yang digunakan untuk pencairan.
• Tangis Pilu Korban Kebakaran di Dekat Pegayut Ogan Ilir, Dengar Suara Ledakan: Rasanya Sekejap Mata
Meskipun hal itu dibantah oleh Ketua Kelompok yang mengaku tidak memegang kartu tersebut, tetap saja warga bingung karena mereka mengaku tidak memegang kartu ATM. Sehingga saat pencairan, mereka hanya menerima uang saja dari petugas, bukan menarik langsung.
Wiwin mengatakan, jika kartu ATM milik KPM masih saja dipegang oleh petugas PKH, silahkan saja melapor langsung kepada pihaknya. Baik ke Sekretariat PKH di Kompleks Pemda Lama, ataupun ke Dinas Sosial.
"Silahkan lapor, akan kita tindak lanjuti," jelasnya. (mg5/sp)