Merasa Dikhianati Sang Paman, John Kei Terancam Pidana Mati Dalam Kasus Pembunuhan Berencana

John Kei ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) malam, lantaran diduga menjadi dalang di balik rencana pembunuhan

Tribunnews
Padahal, sosok John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - John Kei terancam pidana mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Sosok yang disebut preman kelas kakap, John Kei kembali berakhir di balik jeruji penjara.

John Kei ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) malam, lantaran diduga menjadi dalang di balik rencana pembunuhan.

Terkenal sebagai preman yang paling ditakuti, John Kei berencana untuk membunuh pamannya sendiri, Nus Kei.

Motif pembunuhan berencana pun terungkap karena persoalan pribadi.

John Kei disebut kecewa, lantaran pembagian uang hasil penjualan tanah oleh Nus Kei tidak merata.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Kompas TV, Senin (22/6/2020).

"Ini terkait masalah internal antara Nus Kei dan John Kei yang merasa dikhianati karena masalah uang tidak sampai.

"Kedua, memang dari hasil keterangan, mereka (John dan Nus Kei) ini masih keluarga," ungkapnya.

Padahal, sosok John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu.

Ia sebelumnya mendekam dibalik jeruji penjara atas kasus yang sama, yaitu pembunuhan berencana.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei.

Bukti tersebut menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.

Anak buah John Kei kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/6/2020).

Pertama di kawasan Green Lake City di Cipondoh (Kota Tangerang) dan kedua di daerah Kosambi (Cengkareng, Jakarta Barat).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved