Berita Kriminal
Oknum LSM Gempal Diringkus Buser Polsek Lawang Kidul Muara Enim, Ini Kasusnya
Mei Dian Andesa (34) salah satu oknum dari LSM Gerakan Pemuda Lingga (Gempal) ditangkap oleh anggota Polsek Lawang Kidul
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Mei Dian Andesa (34) salah satu oknum dari LSM Gerakan Pemuda Lingga (Gempal) ditangkap oleh anggota Polsek Lawang Kidul
Mei Dian Andesa diduga telah melakukan penipuan terhadap Seprando warga Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan nomor LP/ B - 39 / VI/2020/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 18 Juni 2020.
• Hobi Nonton Film Dewasa, Pembunuh Terapis Pijat di Surabaya Terobsesi Wanita Berusia Tua
• Geger Warga Jambi Babak Belur Setelah Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Dirawat di RS 3 Hari
Aksi penipuan tersebut bermula saat korban datang kerumah tersangka bersama rekannya Darmawan.
Korban dijanjikan bekerja di PT TDP dengan syarat memberikan sejumlah.
Tersangka menjanjikan kepada korban untuk bisa bekerja pada bulan Januari 2020, namun janji tinggallah janji, sampai sekarang, korban tak kunjung bekerja ditempat yang dijanjikan oleh tersangka.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Kapolres AKBP Donny Eka Saputra melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka dan barang bukti berupa foto copy kwitansi penyetoran uang oleh korban sudah kita amankan,dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,"katanya.
Pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Diduga korbannya tidak hanya satu ini saja, bagi masyarakat yang pernah mengalami kerugian akibat janji-janji dari tersangka, bisa langsung melaporkannya ke Polsek Lawang kidul," pungkasnya.
