Berita Palembang

PSBB Palembang Berakhir, Ojek Online Tetap Belum Boleh Angkut Penumpang, Muatan Mobil Boleh 70%

Sekda Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama upaya mengoptimalkan penegakkan disiplin protokol kesehatan, ojek online belum bisa angkut penumpang

Editor: Wawan Perdana
SRIPO/RAHMALIYAH
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama upaya mengoptimalkan penegakkan disiplin protokol kesehatan, ojek online belum bisa melakukan kegiatan mengangkut penumpang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aturan pembatasan untuk moda transportasi, misalnya ojek online di Palembang belum diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Padahal saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang telah berakhir,

Namun kabar baiknya, bila selama PSBB kemarin pembatasan jumlah muatan untuk kendaraan roda empat hanya diperbolehkan 50 persen, kini menjadi 70 persen.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama upaya mengoptimalkan penegakkan disiplin protokol kesehatan, ojek online belum bisa melakukan kegiatan mengangkut penumpang.

Hal ini terkait status zona oranye Kota Palembang.

"Untuk ojek online seperti yang kami dapat dalam hasil rapat gugus tugas belum boleh, tapi untuk mobil pribadi seperti keluarga suami istri boleh duduk berdampingan lagi. Tapi untuk angkutan umum masih kita batasi," tegasnya, Kamis (18/6/2020).

Namun, untuk aturan lebih lanjutnya kata Dewa, Pemerintah Kota Palembang akan tetap menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan.

Terima Bantuan Kementerian, Hasil Pemeriksaan PCR di RS Pusri Keluar Dalam Waktu 24 jam

Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang, Agus Rizal mengatakan untuk pengaturan moda transportasi usai pelaksanaan PSBB akan mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020, yang merupakan revisi atas Permenhub nomor 18 tentang pengendalian moda transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Kita juga mengacu pada surat edaran dirjen perhubungan darat nomor 11 tahun 2020, terkait zonasi wilayah. Karena kita di zona oranye maka kita menyesuaikan aturan di sana," tegasnya.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan mengatur ketentuan kapasitas penumpang untuk jenis moda transportasi dan zona tertentu.

Untuk sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona) ; sepeda motor hanya dapat digunakan untuk 1 orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (zona merah dan zona oranye) ; sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda bila berada di zona kuning dan hijau.

Ada Tambahan 55 Kasus Positif Corona di Sumsel, Ini Update Kamis 18 Juni 

Untuk sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi, wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi, penumpang juga disarankan untuk membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya, begitu juga untuk pengemudi wajib menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan hand sanitaizer.

Sementara untuk kendaraan mobil dan bus di zona oranye, kuning dan hijau, pada fase 1 dan 2 hingga 31 Juli 2020, kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan pada fase 3 yakni pada 1-31 Agustus 2020, kapasitas penumpang maksimal 85 persen. (Sp/ Rahmaliyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved