Berita Musi Rawas
Zulkipli Lari Masuk Rumah setelah Kakak Ayunkan Pisau, Ketakutan saat Diteriaki akan Dibunuh
Saat itu, Nawawi diduga mengancam adiknya Zulkipli Lubis menggunakan sebilah pisau sambil berkata akan membunuh korban.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Nawawi (52), warga Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jayaloka, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 17.30 petang.
Dia ditangkap karena dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri, Zulkipli Lubis (45) yang tidak senang karena nyaris ditikam oleh kakaknya tersebut.
Keributan antara dua saudara kandung yang sama-sama mantan Kepala Desa Rantau Alih dan sudah lama tak saling tegur (putus komunikasi) ini bermula pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban.
• Viral Video Bajing Loncat Beraksi di Siang Bolong di Kertapati Palembang, Warga Sebut Sering Terjadi
Saat itu, Nawawi diduga mengancam adiknya Zulkipli Lubis menggunakan sebilah pisau sambil berkata akan membunuh korban.
Tak hanya itu, sang kakak kemudian mengayunkan sebilah pisau yang dibawanya ke arah adiknya, tapi tikaman itu meleset karena sang adik berhasil menghindar dengan cara mundur.
Setelah itu, korban yang ketakutan berlari ke dalam rumah untuk menghindari amukan kakaknya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa takut serta merasa terancam jiwanya.
Selanjutnya korban yang tidak senang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jayaloka guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
• GRATIS Buat dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Berlaku hanya Tanggal 1 Juli, Syaratnya Ini
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi mengungkapkan, setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dapat disimpulkan bahwa memang benar adanya kejadian peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasaan.
Dikatakan, setelah memastikan keberadaan tersangka, Kanit Reskrim Bripka Mahyudin bersama anggota diperintahkan untuk melakukan penangkapan, pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 17.30 petang.
Tersangka yang berada di rumahnya di Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi kata kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya.
• Bertambah 49 Kasus Baru, Total Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Palembang 934, 40 Orang Meninggal
Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas Jayaloka untuk dicek kesehatannya.
Setelah dinyatakan sehat, kemudian dibawa ke Polsek Jayaloka untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, juga diamankan sebilah pisau bergagang kayu bersarung kulit warna coklat milik tersangka.
"Antara korban dengan tersangka ini merupakan saudara kandung dan telah lama tidak saling tegur. Sebelumnya sudah ada permasalahan antara korban dengan tersangka dan tidak bisa dimediasi lagi untuk saling memaafkan," kata Iptu Rosidi, Rabu (17/6/2020). (ahmad farozi/sp)