Pilkada Serentak 2020

Pilkada Muratara 2020, KPU Tambah TPS karena Corona, Awalnya 420 TPS

Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto mengatakan, penambahan TPS tersebut karena jumlah pemilih tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah
Agus Maryanto, Ketua KPU Musi Rawas Utara (Muratara). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah TPS untuk Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Muratara sebelumnya berjumlah 420 TPS tersebar di 82 desa dan 7 kelurahan.

Sehubungan dengan adanya wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, maka TPS akan bertambah 7 menjadi 427 TPS.

Viral Video Bajing Loncat Beraksi di Siang Bolong di Kertapati Palembang, Warga Sebut Sering Terjadi

Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto mengatakan, penambahan TPS tersebut karena jumlah pemilih tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang.

"Jadi di Muratara ada tujuh TPS yang pemilihnya lebih dari 500 orang, karena dibatasi, jadi ada penambahan tujuh TPS," kata Agus, Rabu (17/6).

Penambahan tujuh TPS tersebut antara lain, tiga TPS di Kecamatan Karang Dapo, tiga TPS di Kecamatan Rawas Iliir, dan satu TPS di Kecamatan Karang Jaya.

Pria di OKI Ditikam Temannya Berkali-kali hingga Kritis, Padahal Awalnya Ngobrol Biasa Saja

Agus menambahkan, KPU Muratara sudah mengaktifkan kembali jajaran adhock PPK dan PPS untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang sebelumnya tertunda karena Corona.

Tahapan Pilkada yang segera dilanjutkan adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan.

GRATIS Buat dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Berlaku hanya Tanggal 1 Juli, Syaratnya Ini

"Pembentukan PPDP tanggal 19 Juni ini, kalau verifikasi faktual calon perseorangan mulai tanggal 24 Juni," kata Agus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved