Lucinta Luna Menangis Pilu Saat Video Call Abash: 'Gak Tiup Lilin', Ulang Tahun di Penjara

Saat melakukan panggilan video dengan sang kekasih, Abash, Lucinta Luna menangis tersedu.

Instagram @lucintaluna
Lucinta Luna Kesal Abash Sering Disebut Wanita, Tantang Buka Baju Buat Bukti, Identitas Terbongkar? 

"Hari ini hanya tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum. Putusan sela pekan depan," kata Eko.

Namun dalam sidang hari ini Lucinta Luna masih tak dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selebriti itu mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempatnya ditahan, karena situasi masih pandemi Covid-19.

Sidang perdana Lucinta Luna berurai air mata

Lucinta Luna harus sendirian saat menghadapi sidang perdana atau dakwaan dalam kasusnya narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Karena masalah komunikasi, Lucinta Luna tidak didampingi kuasa hukumnya. Majelis hakim sempat menskors sidang.

Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video konferensi, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan.

"Iya didampingi kuasa hukum, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, seperti dikutip Tribun Jakarta dari Kompas.com.

Sidang itu sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB, tetapi dimulai pukul 14.30 WIB.

Hakim Eko sempat mengira kuasa hukum Lucinta Luna telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dia tidak hadir di sana.

Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.
Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.

Hakim Eko kemudian menskors sidang selama lima menit sambil meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.

Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna dan terdakwa IF alias FLO.

Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Eko Aryanto, beserta Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved