Berita Kriminal
Enak Betul Sudah Buat Orang Bonyok, Dengan Enteng Pemuda Asal OKI Ini Suruh Korbannya Pergi
Seperti tak ada rasa bersalah, pria berusia 17 tahun ini sudah membuat orang babak belur lalu menyuruh korbannya pergi begitu saja
Penulis: Winando Davinchi |
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Seperti tak ada rasa bersalah, pria berusia 17 tahun ini sudah membuat orang babak belur lalu menyuruh korbannya pergi begitu saja.
Namun, aksi kekerasan yang dilakukan AR dan IW warga Dusun Sialang Timur, Desa Lubuk Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir mengantarkan keduanya ke penjara.
Hal itu setelah Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas, AKP Iryansyah menerangkan kasus penganiayaan terjadi pada Selasa (26/5/2020)
• Berakhir Tewas di Kardus, Layanan Pijat Plus-plus Tak Cocok Tarif, Terapis Ini Cekcok Berujung Maut
• Cuma Satu Kader Partai Besutan Prabowo Maju di Pilkada Serentak di Sumsel, Itupun Posisi Wabup
• Zuraida Minta Ampun Pada Maha Kuasa, Telah Berzina Dengan Selingkuhan dan Bunuh Hakim Jamaluddin
Bermula saat korban bernama Edi Ramdani (20) bersama rekannya Eldi Hidayat pulang dari warung.
"Pelaku menghadang sepeda motor yang ditumpangi korban, kemudian langsung memukuli korban.
"Beberapa pukulan membuat korbannya mengalami luka memar di telinga, hidung dan bagian pipi,"
"Kemudian dengan emosi tinggi pelaku menyuruh korban untuk segera pergi dari tempat tersebut," jelas AKP Iryansyah.
Dikatakan lebih lanjut, setelah di lakukan upaya penyelidikan, berdasar keterangan saksi-saksi, dan di hubungkan dengan barang bukti yang ada oleh penyidik serta dinilai cukup, maka tim langsung segera bertindak.
"Petugas gabungan Polsek Lempuing Jaya, Senin (15/6/2020) kemarin langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu AR di rumahnya tanpa perlawanan," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan di amankan ke Rutan Polsek lempuing jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tutupnya.
