Berita Musi Rawas
Syarat Buat Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis di Musi Rawas, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Lantas AKP Dani Prasetya menjelaskan, tidak seluruh masyarakat bisa mendapatkan layanan pembuatan SIM
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rangka memeringati HUT Bhayangkara ke 74 tahun 2020, pihak Polres Musirawas akan melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat.
Pembuatan SIM gratis ini direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2020, atau bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke 74.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Lantas AKP Dani Prasetya menjelaskan, tidak seluruh masyarakat bisa mendapatkan layanan pembuatan SIM gratis ini.
• GRATIS Buat dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Berlaku hanya Tanggal 1 Juli, Syaratnya Ini
Tapi hanya pemohon yang memenuhi persyaratan untuk bisa dilayani pembuatan SIM gratis.
Dimana, pelayanan pembuatan SIM gratis ini hanya berlaku untuk masyarakat yang tanggal lahirnya 1 Juli.
• Anggota Kodim Ditusuk di Musi Rawas saat Pergi Takziah, Diduga Gegara Tegur Pengendara Ugal-ugalan
"Bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke 74 tahun 2020, Satlantas Polres Musi Rawas akan melayani pembuatan SIM secara gratis bagi masyarakat. Syaratnya tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara, yaitu khusus untuk yang lahir tanggal 1 Juli, selain itu tidak bisa" kata AKP Dani Prasetya kepada Sripoku.com, Selasa (16/6/2020).
Dikatakan, bagi masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli, dapat mendatangi pelayanan pembuatan SIM Satlantas Polres Musi Rawas.
Syarat untuk mendapatkan pelayanan pembuatan SIM gratis ini cukup mudah.
"Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tanggal lahirnya 1 Juli. Pelayanan pembuatan SIM gratis ini berlaku untuk pembuatan SIM baru. Untuk pendaftaran, sudah bisa dimulai hari ini," ujar AKP Dani Prasetya. (ahmad farozi/sp)