Tim Hukum Polri Minta Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Dibebaskan Dari Segala Dakwaan
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan pledoi bagi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam pembacaan pledoi kuasa hukum menginginkan terdakwa dibebaskan dalam segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan. Tuntutan dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," kata kuasa hukum terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedanterus berlanjut.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho meyakini dua anggota Brimob Polri itu tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa dituntut pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut tim kuasa hukum, terdakwa mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.
Namun, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel.
Hal ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya telah tidak terbukti.
"Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," tuturnya.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.