Pilkada Musirawas 2020

Hasil Verifikasi KPU Musirawas : Dukungan Pasangan Akmaludin-Triono Berkurang 7.328

KPU Musirawas telah memverifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan yang diajukan pasangan Akmaludin-Triono.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ahmad Farozi
Syarifudin, Divisi Sosialisasi Parmas KPU Musirawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - KPU Musirawas telah memverifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan yang diajukan pasangan Akmaludin-Triono.

Hasil verifikasi, jumlah dukungan berkurang 7.328 dukungan.

Dari 30.735 dukungan yang diajukan oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Musirawas dari jalur perseorangan tersebut, sebanyak 23.407 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Dari hasil vermin yang dilakukan, memang ada pengurangan jumlah dukungan yang diajukan oleh bakal calon pasangan perseorangan Akmaludin dan Triono. Awalnya, jumlah syarat dukungan yang diajukan dan masuk ke sistem Silon KPU sebanyak 30.735 dan setelah dilakukan vermin yang memenuhi syarat sebanyak 23.407 dukungan," kata Divisi Sosialisasi Parmas KPU Musirawas, Syarifudin, Senin (15/6/2020).

Dikatakan, berkas dukungan calon perseorangan yang diajukan berkurang antara lain disebabkan karena adanya kekeliruan pencatatan nomor KTP dengan formulir.

emudian ada juga dukungan yang tidak melampirkan KTP, tidak melampirkan surat pernyataan dan perbedaan pernyataan dengan KTP.

"Penyusutan misalnya, antara KTP dan pernyataan beda. Ada juga yang tidak dilamprikan KTP dan tidak lampirkan surat pernyataan," ujarnya.

Disebutkan, untuk jumlah minimal syarat dukungan yang harus diajukan oleh calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilukada Kabupaten Musirawas, ditetapkan sebanyak 24.612 syarat dukungan.

Apabila berkas dukungan calon perseorangan kurang dari jumlah tersebut, maka pada masa perbaikan diminta untuk melengkapi berkas.

Dimana kekurangan yang ada harus ditambah dua kali lipatnya.

"Misal dukungannya kurang dari 2000, maka pada masa perbaikan harus menambah 4000 dukungan lagi, atau dua kali lipat dari kekurangan yang sudah diajukan," ujarnya.

Dikatakan, setelah tahapan vermin, pihak KPU masih akan melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap berkas dukungan calon perseorangan. Dimana dalam pelaksanaan verfak ini, melibatkan unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS ditingkat desa.

"Mulai hari ini, badan adhoc, yaitu PPK dan PPS yang sebelumnya dinonaktifkan, mulai diaktifkan kembali. Mereka inilah yang nantinya akan melakukan verfak terhadap berkas dukungan calon perseorangan ditingkat desa. Namun sebelum melaksanakan verfak, anggota badan adhoc ini akan dilakukan bimtek terlebih dahulu," pungkasnya. (SP/ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved