Berita Kriminal

4 Bandar dan Pengedar Narkoba di Muara Enim Diringkus, 2 Diantaranya Wanita

Satnarkoba Polres Muaraenim menangkap 4 orang yang diduga bandar dan pengedar narkoba. Dua tersangka diantaranya adalah wanita

Penulis: Ika Anggraeni |
Tribunsumsel
Empat bandar dan pengedar narkoba di Muara Enim ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM - Satnarkoba Polres Muaraenim menangkap 4 orang yang diduga bandar dan pengedar narkoba.

Dua tersangka diantaranya adalah wanita.

Keempat tersangka adalah Anggi Oktadiyansyah (26) warga Jalan Syeh Yahya, RT/RW 01/06, Kabupaten Muaraenim.

Eva Sarianti (23) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Kemudian pasutri yakni Rini Kesuma Kanti (24) dan Okki Muhamad Amin.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donny Eka Saputra melalui Kasat Narkoba, AKP I Putu Suryawan penangkapan berawal adanya info di pondok pinggir jalan HTI Desa Muara lawai kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satnarkoba Polres Muara Enim melakukan melakukan patroli langsung melihat Anggi dan Eva.

Karena merasa curiga, polisi memeriksa dan menggeledah keduanya langsung ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Sabu itu ditemukan di tanah yang sempat dibuang oleh tersangka Eva.

Anggi mengakui bahwa masih ada lagi narkotika jenis sabu yang ia simpan dirumahnya.

Mendengar keterangan tersebut selanjutnya anggota menggeledah rumah dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,08 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, dan 1 Unit Hp merk Xiaomi Warna Silver dan 1 unit Hp merk Vivo warna putih.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan.

Setelah diinterogasi polisi, kedua tersangka mengaku telah memesan narkotika tersebut dari tersangka Rini, setelah mengetahuinya kemudian anggota melakukan penyelidikan dan kemudian diamankanlah tersangka Rini.

Rini diamankan saat melintas di Jalan Kop Safei Pasar I Muaraenim.

Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 3,46 yang ditemukan didalam kantong celana yang ia gunakan.

Tidak berhenti disitu saja, dari pengembangan bahwa barang haram tersebut didapat Rini dari tersangka Okki yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Dari tangan Okki ditemukan barang bukti berupa 34 butir pil extacy berat brutto 13,67 gram, 9 paket narkotika jenis sabu berat brutto 23,68 gram.

1 buah senjata api rakitan dengan amunisi 3 butir, 2 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 Unit Hp merk oppo, 1 buah helm yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan didalam rumah tersangka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved