Berita Muara Enim
Lolos saat Penggerebekan di Rumahnya, Bandar Narkoba Muaraenim Ditangkap di Rumah Orangtuanya
Derry (37 tahun), bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di Muara Enim ditangkap di rumah orangtuanya di Prabumulih
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Derry (37 tahun), bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di Muara Enim ditangkap di rumah orangtuanya di Prabumulih,
Derry, warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, ditangkap, Senin (8/6/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal anggota Polsek Lembak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba bernama Derry yang merupakan masuk Daftar Pencairan Orang (DPO), sedang berada di Kecamatan Lembak.
Berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Lembak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan ternyata benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya Desa Lembak Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.
Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari dan Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Surmiyadi.
Ternyata pada saat penggerebekan pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah.
Lalu dilakukan pengejaran oleh personil Polsek Lembak.
Saat pengejaran terlihat bahwa pelaku membuang sesuatu.
Kemudian personil Polsek Lembak mengamankan barang yang di buang dan anggota lainnya berusaha mengejar pelaku tapi pelaku tetap berhasil melarikan diri.
Dan ketika barang yang dibuang ternyata berisi Narkoba jenis Sabu dan perlengkapannya.
Karena berhasil melarikan diri, kemudian Polsek Lembak mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.
Beberapa hari kemudian, anggota Polsek Lembak
mendapatkan informasi jika pelaku berada di Prabumulih tempat orangtuanya.
Langsung saja dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti yakni dua paket narkotika jenis Sabu seberat 1,52 gram, satu bungkus klip bening, dua skop plastik, satu pirek kaca, tiga alat isap pipet warna Hijau, satu pisau capit warna Biru, telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Muaraenim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SP/ Ardani)