Dijanjikan untuk Vaksin Covid-19, Ayah ini Ternyata Jebak Putrinya untuk Dipotong Organ Intimnya

Seorang pria dituduh menipu putri-putrinya yang masih di bawah umur untuk menjalani pemotongan alat kelamin wanita

Editor: Moch Krisna
Sumber: NIAID-RML vis Bloomberg
Bentuk virus Corona di mikroskop - Para ilmuwan menerbitkan temuan tentang jenis virus Corona baru yang tampaknya lebih menular dari yang selama ini mewabah. Apa bahayanya? 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang pria dituduh menipu putri-putrinya yang masih di bawah umur untuk menjalani pemotongan alat kelamin wanita ( FGM) / sunat perempuan.

Pria itu memberi tahu mereka bahwa dokter sedang berkunjung untuk vaksinasi virus corona.

Pihak berwenang di Mesir mengatakan mereka akan menuntut ayah dari tiga anak perempuan tersebut.

Mereka mengklaim bahwa ketiga putrinya dijebak untuk menjalani prosedur tersebut.

Anak-anak itu awalnya berharap akan divaksinasi untuk melawan Covid-19.

Namun, mereka malah disuntik dengan obat yang membuat mereka pingsan dan kemudian dioperasi, kata kantor kejaksaan.

Sang ibu telah bercerai dari ayah mereka.

Dia kemudian memberitahukan kepada pihak berwenang setelah anak-anak perempuan itu memberi tahu dirinya apa yang telah terjadi.

Melansir Independent, Sabtu (6/6/2020), pada 2016, Mesir mengkriminalkan praktik FGM, setelah praktik itu dilarang delapan tahun sebelumnya.

Kantor jaksa penuntut umum mengatakan telah "memerintahkan rujukan" untuk dokter yang dituduh melakukan prosedur dan sang ayah yang dituduh membantunya dalam dugaan kejahatan "ke pengadilan pidana mendesak".

Di Mesir, dokter yang melakukan FGM sekarang dapat dipenjara hingga tujuh tahun.

Sedangkan, siapa pun yang meminta dokter melakukan prosedur FGM bisa menghadapi hukuman tiga tahun penjara.

Namun, belum ada yang berhasil dituntut berdasarkan undang-undang tahun 2016 dan kelompok-kelompok hak-hak perempuan di Mesir mengatakan larangan itu belum ditegakkan dengan baik.

Sebuah survei tahun 2016 oleh Dana Anak PBB menunjukkan 87 persen perempuan dan anak perempuan Mesir berusia 15-49 tahun telah menjalani FGM, yang dipraktikkan secara luas oleh umat Kristen dan Muslim di negara itu.

Pengkampanye hak-hak perempuan mengatakan keputusan ibu untuk melaporkan kejahatan menunjukkan kesadaran akan kerusakan yang dilakukan FGM meningkat dan menyambut apa yang mereka katakan sebagai tindakan tegas oleh pihak berwenang.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved