Berita Palembang
Cerita Ibu Melahirkan di Palembang, Harus Keluarkan Rp 400 Ribu Biaya Rapid Test
Pasien yang akan dirawat di rumah sakit saat pandemi Corona diwajibkan untuk melakukan rapid test
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pasien yang akan dirawat di rumah sakit saat pandemi Corona diwajibkan untuk melakukan rapid test.
Hal ini juga berlaku untuk ibu-ibu yang akan melahirkan.
Yuli dan Sri merupakan dua ibu hamil yang melahirkan di rumah sakit yang ada di Palembang.
Sebelum dirawat mereka diwajibkan untuk rapid test.
"Waktu saya melahirkan anak kedua di rumah sakit, sebelum proses kelahiran saya di rapid test terlebih dahulu," kata Sri Pegawai Swasta, Minggu (7/6/2020).
• Benarkah Ibu Akan Melahirkan Harus Test Corona? Ini Penjelasan Rumah Sakit di Palembang
Sri pun menceritakan, bahwa waktu itu ia sedang cek kehamilan di rumah sakit.
Kemudian karena usia kehamilan sudah memasuki bulan kelahiran maka dokter menyarankannya untuk masuk langsung ke IGD.
"Saat di IGD di cek sesuai prosedur, lalu diinformasikan bahwa sesuai prosedur harus rapid test terlebih dahulu."
"Kalau tidak mau rapid test tidak boleh dirawat, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," ceritanya.
Lalu ia pun menceritakan, bahwa untuk biaya rapid test Rp 400 ribuan.
Biaya ini tidak ditangung asuransi, jadi bayar sendiri.
Setelah rapid tes dan hasilnya non reaktif baru dilakukan tindakan.
"Total biaya yang saya keluarkan Rp 1,5 juta sudah termasuk rapid test dan biaya lain-lain. Karena memang ada beberapa obat yang tidak ditangung asuransi kesehatan saat melahirkan dan itu juga sudah termasuk biaya untuk bayi saya," katanya.
Menurutnya, dengan diambil rapid test tidak masalah karena memang begitu prosedurnya.
• Seorang Perawat Asal Tanah Abang PALI Positif Covid-19, Riwayat Penularan Impor
Apalagi ini memang masih dimasa pandemi Covid-19, memang harus diantisipasi segala sesuatunya.