Berita Palembang
Bengis Sewaktu Menodong Tukang Sol di Jembatan Ampera, Ketiganya Kini Terseok-seok
Tiga pelaku penodongan sadis di Jembatan Ampera Palembang berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Palembang
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
"Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara," terang Nuryono.
Sementara Iwan, korban jambret juga turut dihadirkan di Mapolrestabes Palembang.
Korban mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp 700 ribu.
"Uang saya di dompet Rp 700 ribu. Mereka keroyokan dan bawa pisau," kata Iwan.
Ketiga tersangka hanya tertunduk tak berdaya.
• Gubernur Sumsel Gelontorkan Bantuan Miliaran Rupiah Untuk Penanganan Covid-19 di PALI
Tersangka beralasan, sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi, membuat mereka terpaksa melakukan kejahatan, walaupun harus membahayakan jiwa orang lain.
"Namanya terpaksa. Kalau tidak ada Corona, kami masih bisa cari uang. Tapi kalau sekarang sulit, tapi saya menyesal," kata Suhatmi, salah seorang tersangka.